
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Magelang, Senin (20/10).
Rapat dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi bagian penting dari upaya menjaga konsistensi dan kepastian hukum di daerah. Setiap regulasi harus memiliki pijakan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Delmawati.
Rapat kemudian dipandu oleh Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memimpin jalannya pembahasan teknis dan substansi terhadap masing-masing rancangan peraturan. Ia menegaskan bahwa setiap pasal harus disusun dengan sistematika dan ketelitian tinggi agar dapat diterapkan secara efektif.
“Setiap pasal dalam rancangan peraturan harus dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan lain. Inilah esensi harmonisasi: menyatukan konsep, bukan hanya menyusun naskah,” jelas Sugeng.
Adapun tujuh rancangan peraturan bupati yang dibahas meliputi:
1. Raperbup tentang Pedoman Pola Tanaman dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2025–2026;
2. Raperbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Iuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
3. Raperbup tentang Klasifikasi Arsip;
4. Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD);
5. Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);
6. Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga; serta
7. Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting diikuti oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, BPKAD, Bapenda, serta perangkat daerah terkait lainnya. Seluruh peserta aktif memberikan masukan terhadap penyempurnaan redaksional dan substansial dari setiap rancangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap proses harmonisasi dapat menghasilkan regulasi daerah yang selaras, implementatif, dan berdaya guna bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Magelang.
“Kami berharap hasil harmonisasi hari ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berlandaskan kepastian hukum,” tutup Delmawati.
