
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Kota Surakarta secara zoom meeting, (08/10).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kepentingan umum.
Rapat harmonisasi dipimpin dan dibuka oleh Delmawati, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, Delmawati menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan regulasi yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Harmonisasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasinya," ujar Delmawati.
Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2025–2029.
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2025–2029.
Rapat harmonisasi diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Surakarta, Bagian Hukum Setda Kota Surakarta, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng.
Kegiatan ini berlangsung dinamis, diwarnai diskusi teknis serta pemberian masukan normatif untuk penyempurnaan masing-masing rancangan peraturan. Proses harmonisasi diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya legalistik tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Surakarta.
