
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pemalang. Kegiatan yang digelar secara daring pada Selasa (7/10) ini dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng.
Adapun empat rancangan yang dibahas yakni:
1. Raperbup Pemalang tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026;
2. Raperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029;
3. Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa; dan
4. Raperbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Delmawati menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya memastikan setiap ketentuan dalam Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian ini penting agar setiap aturan daerah yang dibentuk memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ujar Delmawati.
Rapat yang dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang serta sejumlah Perangkat Daerah terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), berlangsung interaktif.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis untuk penyempurnaan struktur serta redaksi Raperbup agar lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan dan konsistensi antar ketentuan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa sebelum rapat dilaksanakan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng untuk menyamakan konsepsi dan substansi rancangan.
“Kami pastikan draft yang dibawa ke rapat ini sudah mencapai sekitar 90% kesepakatan dengan Kanwil,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan, serta melakukan penyesuaian redaksi guna memastikan setiap Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
