
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini digelar secara daring pada Kamis (11/9) dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati.
Rapat diikuti oleh Bagian Hukum dan perangkat daerah Kabupaten Purworejo, antara lain Perancang Zonasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), DPPPAMD, serta Bapperida.
Dalam sambutannya, Delmawati menekankan pentingnya pengharmonisasian Raperbup agar seluruh ketentuan yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pengharmonisasian ini tidak hanya memastikan kepatuhan pada aturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Adapun delapan Raperbup yang dibahas meliputi:
1. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025;
2. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2025;
3. Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026;
4. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;
5. Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2026;
6. Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring di Desa dan Kelurahan;
7. Satu Data Kabupaten Purworejo;
8. Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur, redaksi, serta teknik penyusunan agar Raperbup lebih jelas, sistematis, dan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya memperhatikan hierarki peraturan agar tidak terjadi disharmonisasi.
Sementara itu, Bagian Hukum Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa sebelum rapat digelar, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng. Hal ini dilakukan agar substansi Raperbup sudah mencapai 90% kesepakatan, sehingga rapat harmonisasi berjalan lebih efektif.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan serta melakukan penyempurnaan pada draft Raperbup sebelum ditetapkan. Dengan adanya pengharmonisasian ini, diharapkan produk hukum daerah Kabupaten Purworejo dapat lebih berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
