SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus mengakselerasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan yang digelar secara daring, Jumat (26/09).
Rakor dihadiri oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, serta Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, beserta tim penyuluh hukum.
Sementara itu, peserta rakor meliputi perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Jawa Tengah.
Membuka kegiatan, Kakanwil Heni menegaskan pentingnya pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden, khususnya poin ke-7 mengenai reformasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Pembentukan Posbankum merupakan langkah nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang berkeadilan di tingkat paling bawah. Posbankum dapat menjadi ruang penyelesaian masalah hukum secara damai serta sarana konsultasi dan rujukan ke OBH terakreditasi,” jelas Heni.
“Posbankum menjadi salah satu target kinerja Kementerian Hukum tahun 2025. Karena itu, kami mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar kelembagaan Posbankum dapat terbentuk di seluruh desa dan kelurahan, dengan paralegal yang siap berperan aktif membantu masyarakat,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Bagian Hukum, dan Dispermades yang telah berperan aktif mengkoordinasikan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah.
"Semoga langkah ini menjadi wujud nyata pelayanan publik yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah,” pungkas Heni.
Memasuki sesi pemaparan teknis, Kristomo menjelaskan peran strategis Posbankum di tingkat desa/kelurahan. Ia menyebutkan bahwa terdapat dua penggerak utama Posbankum, yaitu kepala desa atau lurah sebagai juru damai, dan Paralegal sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum secara musyawarah.
“Posbankum harus menjadi ruang penyelesaian hukum di tingkat akar rumput. Paralegal dan kepala desa harus bersinergi menjadi juru damai agar persoalan hukum dapat selesai di tingkat mediasi,” ujar Kristomo.
Kristomo juga mendorong agar pemerintah daerah menjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi. Selain sebagai ajang transfer pengetahuan, kehadiran mahasiswa/i Kuliah Kerja Nyata juga dapat mendukung keberlanjutan administrasi dan pelaporan Posbankum.
Menegaskan kembali, Kristomo menyatakan bahwa kehadiran Posbankum adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Penerima manfaat terbesar dari Posbankum adalah warga desa itu sendiri. Jika ada masalah hukum, masyarakat tahu ke mana mengadu dan semua layanan di Posbankum gratis,” tandas Kristomo.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah kendala dan praktik baik dalam pembentukan Posbankum turut dibahas sebagai bahan evaluasi.
Dengan terselenggaranya rakor ini, diharapkan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Jawa Tengah dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan berdampak nyata bagi peningkatan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.
#KementerianHukum
#KemenkumJateng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak