
*Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Harmonisasi Tujuh Raperwal Kota Semarang: Perkuat Layanan Publik, Akses Kesehatan, dan Perencanaan Daerah*
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Wali Kota Semarang, Kamis (27/11).
Rapat yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Semarang, Bagian Organisasi, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Bagian Umum RSD KRMT Wongsonegoro, Dinas Perhubungan Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil KemenkumJawa Tengah.
Dalam rapat tersebut dibahas tujuh Raperwal, yaitu:
1. Raperwal tentang Organisasi dan Tata Kerja RSD KRMT Wongsonegoro, yang mengatur penguatan struktur organisasi dan peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan daerah.
2. Raperwal tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, untuk mendukung tata kelola transportasi yang lebih efektif, responsif, dan sesuai kebutuhan mobilitas masyarakat Kota Semarang.
3. Raperwal tentang Pendirian Apotek, disusun untuk mengantisipasi penumpukan apotek pada satu wilayah serta memastikan pemerataan akses layanan kesehatan masyarakat.
4. Raperwal tentang Pembentukan Rumah Inspirasi, program strategis Wali Kota yang menjadi wadah pemberdayaan, pelatihan, dan penguatan kapasitas bagi kaum disabilitas.
5. Raperwal tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Tahun 2025–2028, sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan air minum layak serta peningkatan sanitasi bagi masyarakat.
6. Raperwal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang memuat prioritas pembangunan daerah dan arah kebijakan strategis Pemerintah Kota Semarang.
7. Raperwal tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2026, yang mengatur rencana operasional tiap perangkat daerah sebagai tindak lanjut RKPD.
Selama proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan rumusan pasal, keselarasan istilah, serta penyesuaian substansi agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembahasan juga menyoroti perlunya perumusan norma yang jelas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui forum ini, pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berkomitmen memastikan seluruh rancangan regulasi dapat difinalisasi secara tepat waktu dan berkualitas, sehingga mampu mendukung peningkatan layanan publik serta pembangunan Kota Semarang yang inklusif dan berkelanjutan.
