
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan dari Pemerintah Kota Surakarta, Rabu (24/09). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jateng dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi bertujuan untuk memastikan keselarasan norma, hierarki, dan materi muatan antar peraturan, agar tidak terjadi konflik regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan daerah,” ujarnya.
Adapun tiga rancangan yang diharmonisasi meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,
2. Rancangan Peraturan Wali Kota Surakarta tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, dan
3. Rancangan Peraturan Wali Kota Surakarta tentang Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Rapat harmonisasi ini diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, serta perwakilan dari perangkat daerah terkait. Selama pembahasan, tim melakukan pencermatan mendalam terhadap substansi dan legal drafting setiap rancangan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng dan Pemerintah Kota Surakarta menunjukkan komitmen bersama dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, serta sejalan dengan norma hukum nasional. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan kebijakan daerah secara efektif.
