Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat harmonisasi pembahasan dua rancangan regulasi, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Sistem Pertanian dan Rancangan Peraturan Gubernur (Raperbup) Jawa Tengah tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Rapat dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Jumat (26/09). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi norma hukum.
“Pembahasan kedua rancangan ini harus benar-benar memperhatikan asas kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan disharmonisasi hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Turut hadir dalam rapat, Haerudin, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran, perwakilan tenaga ahli Komisi B DPRD Jawa Tengah, perwakilan Sekretariat Dewan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan dan klarifikasi terkait substansi kedua rancangan. Para peserta sepakat untuk menyelaraskan materi muatan agar implementasi di lapangan berjalan efektif serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan bersama antara pemrakarsa dan seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pada tahap penyusunan selanjutnya.