
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Karanganyar tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (25/09).
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus berorientasi pada kepentingan publik.
"Raperbup ini sangat penting karena menyangkut perlindungan tenaga kerja. Regulasi yang kita hasilkan harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Jalannya rapat dipandu oleh Hery Setiawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng. Menurutnya, urgensi Raperbup ini terletak pada pemberian bantuan pembayaran iuran ketenagakerjaan sekaligus memastikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Kabupaten Karanganyar.
Rapat turut dihadiri oleh Uun Setiady, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng.
Forum harmonisasi ini membahas substansi norma dalam Raperbup, memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan lahirnya regulasi ini, pekerja di Kabupaten Karanganyar diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari risiko sosial ekonomi, terutama pekerja rentan. Selain itu, keberadaan peraturan ini juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja secara berkelanjutan.
