
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Sukoharjo, Rabu (17/09).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bagian Hukum Kanwil Kemenkum Jateng ini dipimpin langsung oleh Delmawati, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) secara virtual.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Rapat ini menjadi mekanisme penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta konsisten dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.
Adapun lima Ranperbup yang dibahas meliputi:
• Ranperbup tentang Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah bagi Takmir Masjid;
• Ranperbup tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil;
• Ranperbup tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perpustakaan;
• Ranperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029; dan
• Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Rapat diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, serta perangkat daerah pengusul. Diskusi berjalan konstruktif dengan telaah mendalam terhadap norma-norma dalam setiap rancangan peraturan, termasuk pemberian masukan substantif maupun teknis penyusunan (legal drafting) untuk penyempurnaan konsepsi.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Diharapkan, lima Ranperbup tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
