
Surakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kualitas pembentukan produk hukum daerah dengan memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan regulasi usulan Pemerintah Kota Surakarta, Selasa (09/09).
Kegiatan yang digelar secara Zoom Meeting ini membahas dua rancangan, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta; dan
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Strategis Masyarakat.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian krusial dari pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pengharmonisasian bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap prosedur formal, tetapi juga upaya memastikan setiap regulasi selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya,” ungkap Delmawati.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Surakarta, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Bappeda Kota Surakarta, serta perancang peraturan perundang-undangan Setda Kota Surakarta.
Diskusi berlangsung konstruktif. Pada pembahasan Raperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020, peserta menelaah dasar hukum, urgensi pencabutan, serta implikasi teknis yang mungkin timbul. Sementara pada Raperwali Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Strategis Masyarakat, perhatian difokuskan pada sinkronisasi substansi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat menghasilkan sejumlah catatan penting dan masukan yang akan ditindaklanjuti guna penyempurnaan rancangan. Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan pembentukan peraturan di Kota Surakarta dapat berjalan lebih sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang baik, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
