SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperkuat peran dalam mendorong pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnis melalui kepemilikan merek yang sah secara hukum. Hal ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian Kota Semarang dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek, Selasa (26/8).
Kegiatan dibuka oleh Kabid Industri Kimia dan Tekstil Dinas Perindustrian Kota Semarang, Janatul Husna, yang menekankan bahwa perlindungan merek merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan daya saing industri lokal.
Dari Kanwil Kemenkum Jateng, hadir dua Analis Hukum yang menjadi narasumber utama. Yulisa Dian Mulyaningsih, menyampaikan materi mengenai konsep umum Kekayaan Intelektual (KI), khususnya pentingnya merek sebagai instrumen legalitas usaha sekaligus nilai tambah yang melindungi reputasi pelaku usaha. Ia juga menyinggung tantangan yang kerap dihadapi UMKM dalam proses pendaftaran.
Selanjutnya, Lianita Insani Putri, memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pendaftaran merek, mulai dari persyaratan, proses pengajuan, hingga tips agar permohonan tidak tertolak. Peserta juga diajak mencoba langsung proses pendaftaran secara daring melalui sistem milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain paparan materi, Kanwil Kemenkum Jateng juga membuka sesi konsultasi teknis, di mana para pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung terkait dokumen, pemilihan nama, hingga kendala spesifik yang mereka hadapi dalam pendaftaran merek.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Yosi Yonardo Garneda Rendrar Putra, dan Mararas Apuwara, yang hadir memberikan motivasi kepada peserta. Mereka menegaskan bahwa mendaftarkan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi melindungi aset usaha agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan kepercayaan pasar yang lebih kuat.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Jateng, Yulisa Dian Mulyaningsih, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi pemicu kesadaran kolektif pelaku usaha.
"Kami ingin UMKM di Kota Semarang semakin memahami bahwa merek bukan sekadar nama, tetapi aset yang harus dilindungi. Dengan pendaftaran merek, usaha mereka akan lebih kuat, terlindungi secara hukum, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap semakin banyak pelaku usaha di Semarang yang memahami pentingnya perlindungan hukum atas merek, sehingga dapat menunjang keberlanjutan usaha, memperluas pasar, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual.