GROBOGAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (23/09) di Ruang Rapat Amarta, Mal Pelayanan Publik Grobogan.
Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, sosialisasi yang mengangkat tema “Sinergitas Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Kepada Anggota JDIH Kabupaten Grobogan” ini juga dirangkaikan dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Grobogan.
Paparan narasumber dari Kanwil Kemenkum Jateng disampaikan oleh Dyah Santi, Analis Hukum Ahli Muda, yang menegaskan pentingnya sinergitas dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi produk hukum daerah.
“JDIH ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap dokumen hukum demi mendukung transparansi dan kepastian hukum,” ujar Santi.
Santi menambahkan bahwa melalui JDIH, masyarakat bisa mendapatkan informasi hukum yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu, peran pengelola JDIH di daerah menjadi sangat strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi hukum yang berkualitas," sambungnya.
Sesi berikutnya diisi oleh Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, yang memaparkan materi terkait pembentukan Posbankum desa dan kelurahan.
“Dengan adanya Posbankum ini, akses keadilan kepada masyarakat akan lebih dekat dan merata, serta mampu mendorong penyelesaian masalah di tingkat bawah dengan kearifan budaya lokal,” jelas Lily.
Ia juga menekankan bahwa Posbankum bukan hanya wadah untuk konsultasi hukum, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar hukum.
"Harapannya, semakin banyak Posbankum terbentuk, semakin tinggi pula kesadaran hukum di tengah masyarakat.” terangnya.
Sebelumnya membuka kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Grobogan menegaskan pentingnya sinergitas antar-pihak dalam mewujudkan akses keadilan yang merata.
“Posbankum menjadi instrumen penting untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat. Untuk itu, sinergitas perlu terus kita tingkatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menekankan bahwa JDIH merupakan hak masyarakat yang harus dapat diakses secara luas.
“Dengan adanya kepustakaan hukum secara online, masyarakat kini bisa mengakses dokumen hukum kapan saja dan di mana saja,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Kepala Bagian Hukum Setda Grobogan, perwakilan Dispermades, serta para camat se-Kabupaten Grobogan.
#KementerianHukum
#KemenkumJateng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak