REMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus menggelorakan semangat penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Mekanisme penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dinilai lebih sederhana, cepat, dan efisien karena mengedepankan musyawarah, kesepakatan bersama, serta pemulihan hubungan baik antar pihak.
Sebagai tindak lanjut, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jateng yang terdiri dari Siti Yulianingsih, Moch. Kurniawan, Sukiswo, Sri Wahyuningsih, dan Nurmaningsih diterjunkan untuk mengikuti rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang pada Selasa (26/08).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bapermasdes Kabupaten Rembang, Slamet, turut dihadiri Kabid Bapermasdes, Kepala Bagian Hukum, Camat, serta Ketua Paguyuban Kepala Desa/Lurah Kabupaten Rembang. Dalam rapat tersebut disepakati tindak lanjut berupa pertemuan lanjutan yang akan digelar Bapermasdes bersama Bagian Hukum dengan mengundang seluruh camat untuk mempercepat terbentuknya Posbankum dan Kadarkum.
Kepala Bapermasdes Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya bahwa seluruh desa dan kelurahan di Rembang, yakni 287 desa dan 7 kelurahan, akan memiliki Posbankum sebelum tanggal 9 September 2025.
Usai rapat koordinasi, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jateng melanjutkan agenda dengan melakukan kunjungan ke Desa Punjungharjo, Kabupaten Rembang. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau laporan aktualisasi dan melakukan tagging lokasi Posbankum peserta Diklat Paralegal Serentak II yang telah berlangsung beberapa bulan lalu.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap keberadaan Posbankum benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai sarana mendapatkan akses keadilan sekaligus wadah untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, sederhana, dan bermartabat.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah