
KAB. SEMARANG - Misi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Desa/Kelurahan Provinsi Jawa Tengah terus digalakkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah.
Hari ini, Kamis (11/09), Kabupaten Semarang menjadi target Kanwil Kemenkum Jawa Tengah selanjutnya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Ruang Rapat Sekda Gedung A Lantai II Setda Kabupaten Semarang.
Hadir pada Rakor tersebut yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufidah bersama Tim Penyuluh Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Rudi Susanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Evi Sunariah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat se-Kabupaten Semarang, dan Pendamping Desa Kab. Semarang.
Dalam paparannya, Lily mengungkapkan bahwa Posbankum bertujuan memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa.
“Posbankum hadir untuk memastikan setiap masyarakat desa dapat memperoleh informasi hukum, mediasi, hingga pendampingan melalui paralegal yang sudah dibekali kompetensi khusus,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Posbankum diharapkan mampu berfungsi sebagai pusat mediasi di tingkat desa.
“Semoga Posbankum benar-benar menjadi tempat masyarakat mencari solusi atas persoalan hukum, sehingga sengketa tidak langsung berlanjut ke ranah kepolisian atau pengadilan,” imbuhnya.
Lily kemudian menjelaskan bahwa Jawa Tengah memiliki 8.563 desa dan kelurahan yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menargetkan pada tahun ini seluruh desa dan kelurahan sudah terbentuk Posbankum.
“Target kami tahun ini Posbankum dapat berdiri di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dengan adanya MOU bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, diharapkan ke depan Posbankum juga akan mendapat dukungan,” jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rudi Susanto yang juga sebagai pemimpin rapat menyambut baik hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Semarang berkomitmen akan membentuk Posbankum di seluruh desa/kelurahan sebanyak 235 Desa/Kelurahan.
"Kami mendukung penuh hal tersebut. Posbankum akan banyak membantu menyelesaikan permasalahan warga, mulai dari persoalan keluarga, sengketa tanah, hingga mediasi antarwarga," jelasnya.
“Kami berharap Kanwil Kemenkum Jateng terus memberikan arahan dan pembinaan agar Paralegal dapat bekerja lebih baik,” pungkasnya.
Diharapkan dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, masyarakat Kabupaten Semarang semakin mudah memperoleh akses layanan hukum, sehingga kesadaran hukum meningkat dan penyelesaian masalah di tingkat desa/kelurahan dapat dilakukan secara cepat, adil, dan terjangkau.
