
PURWOREJO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan secara daring melalui platform Zoom pada Senin (8/9).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, Tim Penyuluh Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD), serta seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Purworejo.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purworejo, Ganis Pramudito, mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purworejo yang menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara Kanwil Kemenkum Jateng dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
“Posbankum merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo, Puguh Trihatmoko, menambahkan bahwa dalam kegiatan ini Tim Kanwil Kemenkum Jateng akan menjelaskan secara teknis mengenai mekanisme pembentukan Posbankum.
Kami berharap para kepala desa dan lurah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali informasi serta bertanya secara langsung terkait teknis pembentukan Posbankum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, menjelaskan bahwa Posbankum merupakan program nasional yang diinisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Program ini dilaksanakan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Mahkamah Agung.
“Posbankum adalah layanan cepat (quick response) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang inklusif dan mudah diakses," terang Delmawati
"Setiap kepala desa atau lurah diberi kewenangan menunjuk dua orang paralegal dari lingkungan setempat, yang nantinya akan mendapat pelatihan dari Kanwil Kemenkum Jateng bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan paralegal diharapkan mampu memberikan layanan hukum dasar sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga bantuan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng serta diskusi interaktif bersama para peserta sosialisasi.
Menutup kegiatan, Kepala Dinas DP3APMD menyampaikan harapannya agar melalui pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, masyarakat Purworejo dapat lebih mudah memperoleh akses bantuan hukum yang dekat, cepat dijangkau, dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa maupun kelurahan.
