
KENDAL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah (Jateng) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal berkoordinasi membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Targetnya, seluruh desa di Kendal segera memiliki Posbankum dengan menunjuk Paralegal yang akan mendapat pelatihan khusus.
Pertemuan yang digelar pada Senin (15/09) di Kantor Dispermades Kendal tersebut diterima langsung oleh Tekat Utomo, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa. Dari Kanwil Kemenkum Jateng, hadir Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufidah, beserta tim.
Lily menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal terkait pembentukan Posbankum.
“Kami ingin memastikan bahwa pembentukan Posbankum berjalan sesuai target. Kehadiran Posbankum di desa akan menjadi sarana penting agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum,” ujar Lily.
Tekat Utomo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa di Kendal sejak 1 September 2025. Surat itu berisi instruksi pembentukan Posbankum dan penunjukan dua orang calon Paralegal dari tiap desa.
“Kami menargetkan seluruh SK Posbankum dari desa dapat terkumpul paling lambat pada 19 September 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Kendal saat ini telah memiliki 54 Paralegal bersertifikat yang tersebar di berbagai desa. Kehadiran Paralegal ini akan diperkuat dengan tambahan paralegal baru yang nantinya akan mengikuti pelatihan resmi dari Kanwil Kemenkum Jateng bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
“Dengan adanya paralegal, layanan hukum bisa lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat desa,” imbuh Tekat.
Diskusi kemudian berlanjut membahas teknis pembentukan Posbankum serta strategi pendampingan paralegal agar mampu menjalankan fungsi mediasi, konsultasi, hingga rujukan hukum.
Melalui koordinasi ini, diharapkan Kabupaten Kendal dapat menjadi salah satu daerah yang lebih cepat merealisasikan pembentukan Posbankum di seluruh desa.
“Tujuan akhirnya adalah memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus membantu penyelesaian masalah di tingkat desa agar tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan,” pungkas Lily.
