
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Purworejo secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (16/10).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, BPKAD Kabupaten Purworejo dan Dinas Koperasi Kabupaten Purworejo serta perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap rancangan peraturan bupati selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan substansi dan konsistensi hukum.
Rapat membahas empat rancangan peraturan bupati, yakni:
1. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pedoman Perlindungan Pelapor di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai dalam APBD;
3. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah atau Wisata Rohani bagi Masyarakat Berprestasi di Bidang Keagamaan; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam rapat tersebut, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur dan redaksi Raperda agar lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Tim juga menekankan pentingnya memastikan kejelasan konsep dan kesesuaian aturan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan tersebut dapat disempurnakan dari sisi legal drafting maupun substansi agar siap untuk ditetapkan dan dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk memperhatikan seluruh masukan yang disampaikan serta melakukan penyesuaian lebih lanjut pada draft Raperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan memberikan tanggapan perlu diperhatikan hal-hal terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta hierarki peraturan perundang-undangan.
