
Magelang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri rapat harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Magelang, pada Kamis (25/9). Empat Raperda yang dibahas meliputi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Masyarakat, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum memberikan masukan penting terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap draf Raperda. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng memaparkan sejumlah catatan teknis, khususnya terkait penyusunan Raperda berdasarkan teknik legal drafting sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Beberapa substansi yang menjadi sorotan antara lain:
Susunan ruang lingkup agar disesuaikan dengan urutan bab dalam batang tubuh.
Norma mengenai konsultasi Wali Kota dengan Gubernur dalam penyusunan RPPLH diusulkan dihapus karena sifatnya otomatis dilakukan.
Materi muatan yang tumpang tindih perlu disederhanakan sehingga penulisan cukup sekali tanpa pengulangan.
Rapat harmonisasi yang digelar dihadiri oleh unsur terkait, antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Dinas Lingkungan Hidup, DPMP4KB (Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana), serta Bagian Hukum Kota Magelang.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda Kota Magelang dapat tersusun lebih sistematis, konsisten, dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat.
