
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat harmonisasi pembahasan dua rancangan peraturan gubernur yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah, Jumat (19/09).
Kedua rancangan tersebut adalah Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Industri Hijau serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) Tahun 2025–2029.
Rapat dilaksanakan secara virtual ini dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Sugeng Pamuji. Sugeng menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai wadah penyelarasan antara kepentingan teknis perangkat daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, beserta jajaran, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah, July Emmylia, bersama jajaran, perwakilan dari Bappeda Jawa Tengah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Haerudin menyoroti pentingnya memperkuat substansi kedua rancangan agar selaras dengan regulasi di tingkat pusat sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah. Ia juga menambahkan bahwa Pergub tentang Industri Hijau harus mampu memberikan arah bagi dunia usaha sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan, sementara Pergub Renstra 2025–2029 diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program strategis lima tahun mendatang.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan dinamis, diwarnai diskusi mendalam terkait aspek teknis maupun normatif. Para peserta sepakat bahwa kedua rancangan peraturan gubernur tersebut harus disusun dengan memperhatikan kesinambungan pembangunan berkelanjutan, kepastian hukum, serta aspirasi masyarakat Jawa Tengah.
Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan Pergub tentang Industri Hijau dan Pergub Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 dapat segera difinalisasi untuk kemudian ditetapkan, sehingga menjadi payung hukum yang jelas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau sekaligus memastikan arah pembangunan Jawa Tengah berjalan sesuai visi 2025–2029.
