SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum kembali mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Tahun 2025, secara virtual, Kamis (27/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kegiatan hari ini, merupakan pelaksanaan hari terakhir, dari 3 hari agenda kegiatan.
Sebagai informasi, tujuan kegiatan adalah untuk menegaskan Pejabat Fungsional Analis Hukum sebagai arsitek regulasi, yang tidak hanya melaksanakan dimensi analis evaluasi hukum perundangan semata, juga wajib memahami adanya layanan hukum secara langsung untuk masyarakat berupa peraturan hukum tugas pokok fungsi Administrasi Hukum Umum.
Pejabat Fungsional Analis Hukum terbarukan bekerja secara turunan target kinerja dari pemerintah, bukan sekedar bekerja secara individu dan atau pun komunitas tersendiri terpisahkan.
Pembaharuan layanan hukum secara langsung terhadap masyarakat sesuai Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia adalah prioritas utama.
Masuk agenda inti, narasumber pertama, Abdul Majid Hefzy dari Direktorat Badan Usaha memaparkan materi tentang Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah Jabatan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Berikutnya, narasumber kedua, Inggrid Christianingsih dari direktorat yang sama, menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2025 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.
Sementara itu, narasumber ketiga, Khairun Nisa dari Direktorat Perdata, membedah Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat.
Selanjutnya, narasumber keempat, Ratna Febriyanti dari Direktorat Perdata juga, mempresentasikan tentang Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Dan yang terakhir, Putri Shilah Bintani dari Direktorat Perdata,. membahas tentang Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi berkelanjutan, Kemenkum Jateng dapat meningkatkan internalisasi dan pemahaman layanan Ditjen AHU meliputi pendaftaran badan hukum, jaminan fidusia, dan berbagai layanan hukum lainnya.
Layanan hukum ini memfasilitasi pendaftaran, perubahan, hingga pencabutan, serta penyediaan layanan cepat dan profesional bagi masyarakat.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
