
SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah kembali melanjutkan rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang memasuki hari ketiga, Rabu (22/10).
Pada sesi ini, kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom tersebut menghadirkan Dinas PMD, Bagian Hukum, serta para Kepala Desa/Lurah dari lima kabupaten, yakni Grobogan, Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, dan Purbalingga.
Rakor ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai pengantar, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermadesdukcapil Jateng, Didi Haryadi, yang menyampaikan perkembangan pembentukan Posbankum di Jawa Tengah. Ia menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Melanjutkan arahan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum bukan hanya program administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan negara di tengah masyarakat desa.
"Posbankum Desa/Kelurahan merupakan instrumen nyata pemerataan akses terhadap keadilan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum yang berkeadilan," ujar Delmawati.
Ia menekankan bahwa Posbankum diharapkan menjadi garda depan dalam mendorong lahirnya desa dan kelurahan sadar hukum serta memperkuat budaya taat aturan di masyarakat akar rumput.
Lebih lanjut, Kadiv P3H mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah membahas mekanisme penganggaran Posbankum melalui Dana Desa untuk memastikan keberlanjutan layanan bantuan hukum secara optimal.
"Jika regulasi alokasi Dana Desa telah dimatangkan, maka akses bantuan hukum bukan hanya tersedia, tetapi juga berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.
Rakor dilanjutkan dengan pemaparan teknis penyelenggaraan Posbankum oleh Tim Penyuluh Hukum serta sesi diskusi interaktif dengan peserta. Para peserta menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.
Sebagai penutup, seluruh peserta menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan pembentukan Posbankum secara 100% pada akhir Oktober 2025 sebagai langkah nyata menuju desa dan kelurahan berkeadilan sosial serta menjunjung prinsip hukum untuk semua.
