
TEGAL - Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Evaluasi dan Penguatan Kerja Sama Daerah terkait fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI), Jumat (12/12), bertempat di Ruang Rapat Loka Cipta Tama Bappedalitbang Kabupaten Tegal.
Pertemuan dibuka dengan penyampaian evaluasi oleh perwakilan Bappedalitbang Kabupaten Tegal, Dedi.
Ia menyoroti capaian kerja sama sejak 2021 serta pentingnya memperkuat fasilitasi pencatatan Hak Cipta atas berbagai inovasi daerah, termasuk karya yang sebelumnya telah memperoleh penghargaan _Innovative Government Award_.
Dari Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto menegaskan bahwa pendampingan KI idealnya dimulai sejak tahap awal inovasi dilakukan.
Dengan begitu, jenis perlindungan KI seperti paten sederhana, merek, atau hak cipta dapat diarahkan secara tepat.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa program desa binaan telah memiliki KI dan akan terus didorong pengembangannya.
Hazmi Saefi turut menambahkan bahwa PKS yang ada saat ini perlu diperbarui pada tahun 2026, sekaligus memastikan kesesuaian dengan sistem kerja sama di Kementerian Hukum.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat layanan KI di Kabupaten Tegal, salah satunya melalui optimalisasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan KI di MPP, seperti loket layanan, perangkat komputer, hingga dukungan jaringan, agar pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.
