
SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus berkomitmen menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Salah satunya adalah dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan.
Guna mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan yang digelar Pemerintah Kabupaten Magelang secara daring, pada Kamis (18/09).
Kegiatan yang dihadiri oleh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Magelang dengan dukungan Bagian Hukum serta Dispermades ini diisi oleh Kepala Divisi Peraturan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati dan Tim Penyuluh Hukum sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Delmawati, menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai program nasional yang diinisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
"Posbankum harus hadir lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya di pengadilan, tetapi sampai ke tingkat desa dan kelurahan," terang Kadiv P3H.
"Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara cepat, tepat, dan tanpa biaya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, Posbankum bukan hanya layanan konsultasi hukum, tetapi juga sarana edukasi masyarakat untuk mencegah timbulnya persoalan hukum sejak dini. Selain itu, Posbankum berfungsi sebagai penghubung masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkum.
“Harapan kami, semakin banyak Posbankum terbentuk di desa dan kelurahan, akses layanan hukum makin merata, kesadaran hukum masyarakat meningkat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin kuat,” pungkasnya.
Dengan adanya sinergi ini, Kanwil Kemenkum Jateng optimis bahwa Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Magelang dapat segera terbentuk dan berfungsi sebagai garda terdepan dalam mendampingi masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis oleh Tim Penyuluh Hukum bersama para peserta.
