SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berupaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini diwujudkan melalui rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Blora yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting pada Senin (1/9).
Rapat yang diikuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, dan 271 kepala desa serta 24 lurah se-Kabupaten Blora dibuka oleh Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Delmawati menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud sinergi lintas kementerian dan lembaga.
“Pembentukan Posbankum di tingkat desa merupakan sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya adalah memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” terang Kadiv P3H.
Lebih lanjut, Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Madya memaparkan bahwa Posbankum memiliki empat layanan utama, yaitu layanan informasi hukum yang menjadi sumber informasi hukum bagi masyarakat, layanan bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan advokat apabila ada sengketa hukum yang mengarah pada litigasi.
Menutup rapat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora, Slamet Setiono, mendukung penuh hal tersebut. Ia menyampaikan akan segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum ini dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora.
Lebih lanjut, Ia juga memberikan pesan kepada kepala desa dan lurah yang hadir bahwa pada dasarnya peran Posbankum bukanlah hal baru.
“Selama ini kades dan lurah telah menjalankan fungsi serupa. Hanya saja, melalui Posbankum ini, mekanisme dan perannya akan diformalkan secara kelembagaan,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, masyarakat Blora semakin mudah memperoleh akses layanan hukum, sehingga kesadaran hukum meningkat dan penyelesaian masalah di tingkat desa/kelurahan dapat dilakukan secara cepat, adil, dan terjangkau.