Semarang – Dalam rangka meningkatkan kualitas analisis kebijakan di tingkat wilayah, Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Lampung, pada Kamis (28/08).
Acara ini mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Permenkum Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.”
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, S.H., M.E., dalam pembukaannya mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Permenkum tersebut, mulai dari ketidakjelasan Pasal 109 dalam UU Cipta Kerja, hingga belum sinkronnya konsideran regulasi dengan peraturan pelaksana lainnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kekeliruan dalam penamaan produk hukum dalam praktik pendirian Perseroan Perorangan.
“Permasalahan ini berdampak langsung pada pelaku usaha, khususnya UMKM, yang membutuhkan kejelasan dan kemudahan dalam proses pendirian badan hukum,” jelas Benny.
Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan peran strategis Kantor Wilayah dalam memberikan masukan berbasis data dan kondisi nyata di lapangan.
“Rekomendasi dari analisis ini akan kami sampaikan kepada Kepala BSK Hukum dan unit teknis pusat, termasuk Ditjen AHU, untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan kebijakan,” ujarnya.
Diskusi turut menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain Dr. Laila Yunara, S.H., M.H., yang menyoroti pentingnya kejelasan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Muhammad Faiz Aziz, S.H., S.IP., LL.M., menekankan pentingnya penyebaran informasi yang merata ke masyarakat.
“Banyak pelaku usaha belum mengetahui bahwa pendirian Perseroan Perorangan kini bisa dilakukan tanpa notaris. Ini tantangan besar dalam implementasi,” kata Faiz.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Tim BSK Kemenkum Jawa Tengah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas analitis dan memperkuat kontribusinya dalam proses perumusan serta evaluasi kebijakan hukum yang lebih adaptif, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi publik.