
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Evaluasi Database (Evadata) yang diinisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (23/09).
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan analisis dan evaluasi (AE) menggunakan metode 6 (enam) dimensi serta digitalisasi proses analisis dan evaluasi melalui aplikasi Evadata di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Acara dibuka dengan sambutan dari Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana Djajaatmadja, yang menyampaikan pentingnya pemanfaatan pedoman 6 dimensi dalam evaluasi regulasi.
“Dengan pedoman 6 dimensi dan aplikasi Evadata, kita dapat melakukan evaluasi yang lebih mendalam dan akurat," terang Bambang
"Aplikasi Evadata sendiri merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan secara paperless,” sambungnya.
Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari BPHN, yakni Analis Hukum Ahli Muda Yerrico Kasworo dan Dinar Panca, yang memaparkan panduan teknis penggunaan aplikasi Evadata serta berdiskusi interaktif dengan peserta.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kemenkum Jateng memanfaatkan forum sebagai ajang untuk menggali pemahaman lebih mendalam terkait penerapan metode 6 dimensi dan pemanfaatan aplikasi Evadata.
Diharapkan, sinergi antara BPHN dan Kantor Wilayah dapat terus terjalin untuk mengoptimalkan analisis serta evaluasi regulasi daerah, sehingga tercipta penataan hukum yang lebih sederhana, transparan, dan adaptif.
Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai transformasi digital di seluruh layanan Kementerian Hukum agar semakin mudah diakses, transparan, dan efisien.
