
SEMARANG - Dalam rangka akselerasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Posbankum bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas secara daring, Senin (15/09).
Rakor diikuti oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Asisten 1 Setda Kab. Banyumas, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas, Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kab. Banyumas, 300 Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Banyumas.
Membuka kegiatan, Penyuluh Hukum AhlI Madya, Lily Mufidah menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud sinergi lintas kementerian dan lembaga.
"Pembentukan Posbankum di tingkat desa merupakan sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," terang Lily.
"Tujuannya adalah memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” sambungnya.
Lily melanjutkan bahwa Posbankum memiliki empat layanan utama, yaitu layanan informasi hukum yang menjadi sumber informasi hukum bagi masyarakat, layanan bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan advokat apabila ada sengketa hukum yang mengarah pada litigasi.
Ia juga memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dengan kerja sama yang baik tersebut, Ia mengharapkan setiap desa/kelurahan di Kabupaten Banyumas memiliki Posbankum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas dan Dispermades Kabupaten Banyumas yang telah memfasilitasi pembentukan Posbankum," kata Lily.
Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 Setda Kabupaten Banyumas menyambut positif rencana tersebut. Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen secara bertahap pada proses pembentukan posbankum tersebut.
"Termasuk sosialisasi kepada masyarakat di 27 kecamatan sampai nantinya akan kami tunjuk 1 dari perangkat desa dan tokoh masyarakat desa sebagai paralegal pada Posbankum tersebut," tegasnya.
Diharapkan dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, masyarakat Kabupaten Banyumas semakin mudah memperoleh akses layanan hukum, sehingga kesadaran hukum meningkat dan penyelesaian masalah di tingkat desa/kelurahan dapat dilakukan secara cepat, adil, dan terjangkau.
