
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dipercaya sebagai Tuan Rumah kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini digelar di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng, Sabtu (26/04).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, kepercayaan yang diberikan dua Lembaga Negara tersebut, merupakan sebuah kehormatan yang sangat luar biasa. Menurutnya kegiatan ini sangat strategis dalam membangun Sistem Hukum Nasional.
"Kami percaya forum ini sangat esensial dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih berpihak kepada keadilan, keberanian bersuara, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara," kata Heni dalam sambutan selamat datangnya.
Lebih substansial, Kakanwil Kemenkum Jateng menilai bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah menjadi landasan penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan bagi mereka yang menjadi saksi dan/atau korban dalam suatu proses hukum.
Namun, dengan perkembangan dinamika hukum, sosial, dan teknologi informasi yang semakin kompleks, penyempurnaan terhadap Undang-Undang ini menjadi suatu kebutuhan mendesak agar tetap relevan dan responsif terhadap tantangan zaman.
Mengacu pada hal tersebut, Heni menjadikan kegiatan Konsultasi Publik ini sebagai representasi dari semangat demokrasi dan keterbukaan.
"Kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan manifestasi nyata dari semangat demokrasi dan keterbukaan," kata Heni.
"Proses pembentukan Undang-Undang yang melibatkan Aparat Penegak Hukum, Unsur Pemerintah, Akademisi dan masyarakat luas merupakan bentuk pelaksanaan "asas meaningful participation".
"Di mana partisipasi publik, tidak hanya hadir sebagai formalitas, tetapi sungguh-sungguh mampu memberikan kontribusi substantif dalam memperkuat kualitas regulasi," imbuhnya.
Secara umum, Kemenkum Jateng menyambut baik langkah Komisi XIII DPR RI bersama LPSK dalam menginisiasi kegiatan ini, sebagai bagian dari proses legislasi yang inklusif dan berorientasi pada pemajuan Hak Asasi Manusia.
Melalui dialog yang terbuka, argumentasi yang sehat, serta kolaborasi antar sektor, Kemenkum Jateng percaya, akan lahir berbagai masukan berharga yang dapat memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga yang profesional, akuntabel, dan memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan mandatnya.
Heni menegaskan dukungannya pada upaya pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami percaya bahwa dengan regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif, LPSK akan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan yang utuh," ujar Heni.
"Tidak hanya dalam konteks perlindungan fisik, namun juga perlindungan psikologis, hukum, sosial, dan ekonomi bagi para saksi dan korban".
"Perlindungan yang efektif terhadap saksi dan korban akan berdampak besar dalam memperkuat sistem peradilan pidana, meningkatkan keberanian publik untuk melaporkan tindak kejahatan, serta menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya," tambahnya.
Kakanwil Kemenkum Jateng juga mengajak seluruh peserta yang hadir, untuk berpartisipasi aktif, menyampaikan masukan, usulan, maupun kritik yang konstruktif dalam forum ini.
Penutup, Heni berharap agar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini dapat berlangsung dengan lancar, sukses, dan menghasilkan rumusan-rumusan yang visioner serta implementatif demi Indonesia yang lebih adil, beradab, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Pada kesempatan ini, Komisi XIII DPR RI dipimpin oleh Hj. Dewi Asmara dari Fraksi Partai Golkar selaku Ketua Tim dan Rinto Subekti dari Praksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua.
Anggota lainnya tampak, Vita Ervina dan Hj Siti Asiyah dari Fraksi Partai PDI-P, Isfhan Taufik Munggaran dan Franciscus Maria Agustinus Sibarani dari Fraksi Partai Golkar, Melati dan Adik Sasongko dari Fraksi Partai Gerindra, S.N. Prana Putra Sohe dan Mafirion dari PKB, Muslim Ayub dari Nasdem, H. Arisal Azis dari PAN dan dr. Raja Faisal Manganju Sitorus dari Demokrat.
Sementara LPSK dipimpin oleh ketuanya, Brigjen. Pol. (Purn). Dr. Achmadi.
Peserta datang dari kalangan Aparat Penegak Hukum. Terlihat perwakilan dari Pengadilan Tinggi Semarang, Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang.
Selain itu hadir juga perwakilan dari Pemerintah, Lembaga Negara terkait, Akademisi, Praktisi, LSM maupun Masyarakat Sipil.
