Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Grobogan dan Ranperbup Grobogan

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Ranperda Grobogan dan 6 (enam) Ranperbup Grobogan, Rabu (17/12).
Adapun yang menjadi pembahasan dalam harmonisasi kali ini antara lain tentang:
1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa;
2. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
3. Rancangan Peraturan Bupati Grobogan Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. Rancangan Peraturan Bupati Grobogan Pengelolaan Piutang Daerah;
5. Rancangan Peraturan Bupati Grobogan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Pedoman Sistem Penilaian Kinerja Perangkat Daerah;
6. Rancangan Peraturan Bupati Grobogan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan;
7. Rancangan Peraturan Bupati Grobogan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
8. Rancangan Peraturan Bupati Grobogan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Pada Pemerintah Desa.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Grobogan, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Grobogandan, Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Kabupaten Grobogan, dan Tim Kerja Harmonisasi.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Grobogan.
