Kepala Kantor Wilayah

Kepala Kantor Wilayah dari masa ke masa

Kepala Kantor Wilayah dari Masa ke Masa

Sekilas Kantor Wilayah

Kanwil_Depan_Abu.JPG

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah mengarungi perjalanan panjang sejak 79 tahun lalu, instansi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya. Berawal dari Departemen Kehakiman pada 1945-1999,kemudian Departemen Hukum dan Perundang- undangan (1999-2001), lalu berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001- 2004), kemudian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009), dan terakhir Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024. Teranyar, di era presiden ke-8 ini Kemenkumham resmi menjadi Kementerian Hukum.

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Pelayanan Hukum
  • Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum (Badiklat Hukum).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah adalah Provinsi Jawa Tengah yang mencakup diantaranya meliputi 29 Kabupaten dan 6 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Banjarnegara
  2. Kabupaten Banyumas
  3. Kabupaten Batang
  4. Kabupaten Blora
  5. Kabupaten Boyolali
  6. Kabupaten Brebes
  7. Kabupaten Cilacap
  8. Kabupaten Demak
  9. Kabupaten Grobogan
  10. Kabupaten Jepara
  11. Kabupaten Karanganyar
  12. Kabupaten Kebumen
  13. Kabupaten Kendal
  14. Kabupaten Klaten
  15. Kabupaten Kudus
  16. Kabupaten Magelang
  17. Kabupaten Pati
  18. Kabupaten Pekalongan
  19. Kabupaten Pemalang
  20. Kabupaten Purbalingga
  21. Kabupaten Purworejo
  22. Kabupaten Rembang
  23. Kabupaten Semarang
  24. Kabupaten Sragen
  25. Kabupaten Sukoharjo
  26. Kabupaten Tegal
  27. Kabupaten Temanggung
  28. Kabupaten Wonogiri
  29. Kabupaten Wonosobo
  30. Kota Magelang
  31. Kota Pekalongan
  32. Kota Salatiga
  33. Kota Semarang
  34. Kota Surakarta
  35. Kota Tegal

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah membawahi 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 1 Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum, dan 1  Balai Harta Peninggalan, yakni :

  1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah
  2. Balai Harta Peninggalan Semarang

Tata Nilai

Kementerian Hukum menjunjung Core Values ASN BerAKHLAKLogo BerAKHLAK 1024x390

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Kementerian Hukum menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

KANTOR WILAYAH

TUGAS

"Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. Fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  4. Pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
  5. Koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah;
  6. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum;
  7. Pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah;
  8. Koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah;
  9. Fasilitasi pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundangundangan di daerah;J
  10. Fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

DIVISI PELAYANAN HUKUM

Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah; dan
  2. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.

Divisi Pelayanan Hukum terdiri atas:

  1. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum;
  2. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; dan
  3. Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, penyebarluasan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum.

Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang kekayaan intelektual.


DIVISI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembentukan peraturan perundangundangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan bersangkutan.

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah;
  2. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, serta bimbingan teknis di daerah;
  3. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah;
  4. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundangundangan di daerah;
  5. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan hukum, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, dan bimbingan teknis, di daerah;
  6. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah; dan
  7. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.


BAGIAN TATA USAHA DAN UMUM

Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan umum di lingkungan Kantor Wilayah.

Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
  2. Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
  3. Pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
  4. Pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama, keprotokolan, dan pelayanan pengaduan;
  5. Penyiapan penyusunan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi;
  6. Pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data;
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.

Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Struktur Organisasi

strukturorganisasibaru.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id