SRAGEN– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan didampingi Pelaksana Bidang HAM menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaporan Capaian AKSI HAM B08 tahun 2023 di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen, pada Selasa (8/8).
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum, Kantor Sekretariat Daerah Kab Sragen ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab Sragen, Prijo D. A.
Dalam pembukaannya, Prijo menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya rapat koordinasi ini, "Rapat Koordinasi kali ini kami laksanakan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus untuk persiapan Pelaporan Capaian Aksi HAM B08. Kami berharap para peserta dari OPD yang hadir bisa saling bertukar pendapat dan saran atau menanyakan kepada narasumber apabila dalam pemenuhan terdapat kendala-kendala yang dialami", buka Prijo.
Dalam paparannya, Lista menyampaikan peran Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dalam pemenuhan pelaporan capaian AKSI HAM tahun 2023. "Kanwil Kemenkumham Jateng berperan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan dalam mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi data dukung pelaporan capaian AKSI HAM tahun ini, dengan harapan akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya”. buka Lista.
Lista juga menyampaikan hasil verifikasi indikator KKPHAM Kab/Kota yang telah dipenuhi. "Berdasarkan data dukung indikator KKPHAM Kab/Kota yang telah kami terima, dari 120 indikator hak yang harus dipenuhi Kab Sragen Alhamdulillah telah memenuhi 120 hak. Kami berharap hasil verifikasi dari tim penilai nanti juga bisa mendapatkan nilai maksimal", jelas Lista.
Pada akhir sesi, beberapa OPD yang hadir menyampaikan kendala-kendala yang dalam pengumpulan data pelaporan capaian AKSI HAM B04. Lista pada kesempatannya menyampaikan strategi-strategi yang dapat dilakukan.
Rapat koordinasi ini turut mengundang OPD dari Kabupaten Sragen terkait diantaranya Dinas Sosial, DP3AKB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polres Kab Sragen, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Badan Kepegawaian dan Bagian Hukum.
Sebagai informasi, Partisipasi pemerintah daerah menunjukkan bahwa pelaksanaan atau pengimplementasian Perpres Nomor 53 Tahun 2021 dan Permenkumham No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria KKPHAM di jateng belum optimal, sehingga masih memerlukan perbaikan pada berbagai bagian, misalnya terkait sosialisasi dan mekanisme pelaporan kegiatan dan pemenuhan data dukung. Program RANHAM dan KKPHAM ini juga diharapkan dapat memacu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan publik yang berbasis HAM bagi masyarakat serta menunjukan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI