
SEMARANG - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengungkapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan harus memahami substansi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Hal ini ia tegaskan saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bertempat di Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (06/09).
"Undang-undang tersebut memberikan landasan yang kuat untuk reformulasi pemasyarakatan," tuturnya.
"Pada akhirnya akan memperkuat posisi Pemasyarakatan sebagai elemen netral dalam Sistem Peradilan Pidana," sambungnya.
Nugroho menyoroti transformasi posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Sekarang, Pemasyarakatan bukan hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana.
"Perubahan ini membawa konsep baru dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan, yang kini lebih berfokus pada pendidikan, perawatan, dan perlindungan hak asasi manusia," katanya.
Selanjutnya, Nugroho membahas hak dan kewajiban tahanan anak serta warga binaan pemasyarakatan.
Ia menegaskan pentingnya memberikan pelayanan, pendidikan, dan perlakuan yang manusiawi kepada mereka, sekaligus melindungi dari segala bentuk penyiksaan atau eksploitasi.
"Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga kesejahteraan fisik dan mental para Warga Binaan Pemasyarakatan," tegasnya.
Dalam menghadapi tantangan internal, Nugroho juga menyoroti pentingnya kegiatan Intelijen Pemasyarakatan.
Tindakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden-insiden yang merugikan dalam lingkungan pemasyarakatan, seperti penyelundupan narkoba, kerusuhan, atau kasus bunuh diri.
Nugroho menekankan perlunya peraturan yang mengatur kegiatan intelijen ini sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan dan lapas.
"Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang dapat dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas," ujarnya.
"Sebagai petugas pemasyarakatan bapak ibu harus mempelajari dan memahami, semua hal ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik," tutup Nugroho.
Sebelum mengakhiri pengarahannya, Nugroho menyampaikan bahwa pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan berbagai aspek yang dibahasnya sangatlah penting.
Semua petugas pemasyarakatan diharapkan untuk mempelajari dan memahami sepenuhnya agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, Staff Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono, Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang, dan Kepala Divisi Administrasi Hajrianor.
Turut hadir, Pejabat Administrator, Pengawas Kantor Wilayah beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Jawa Tengah.



