
MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaluiBidang Hak Asasi Manusia, yang kali ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan memenuhi undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, Kamis (07/12).
Kegiatan rapat yang digelar di Hotel Artos Magelang ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kab. Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah. Dalam Sambutan dan Pembukaan, Umi menyampaikan, apresiasi kepada perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan para tamu undangan yang telah meluangkang waktunya untuk dapat hadir pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Kab. Magelang. Pihaknya juga menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya FGD Raperda tentang Penanaman Modal Kab. Magelang hari ini.
"Kegiatan Rapat hari ini adalah dalam rangka pembahasan Raperda Kab. Magelang tentang Penanaman Modal. Kita ketahui bersama dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka peraturan-peraturan daerah yang berkaitan perlu dilakukan penyesuaian. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini Pemerindah Daerah Kab. Magelang perlu melakukan penyesuaian dan pembaharuan Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan di atasnya dalam hal ini Undang Undang Cipta Kerja", jelas Umi.
"Merupakan tanggung jawab pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, oleh sebab itu peraturan daerah yang kita susun harus komprehensif sehingga dapat menghasilkan peraturan yang implementatif demi kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu jembatan untuk menjadikan Kabupaten Magelang lebih maju dalam hal investasi usaha. Dengan dilaksanakannya Rapat ini diharapkan dapat menampung masukan dan sumbang saran dari para tamu undangan dan perangkat daerah sehingga peraturan daerah tentang Penanaman Modal dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha", lanjut Umi.
Masuk pada pembahasan inti yaitu pembahanan materi muatan pasal per-pasal dan penjelasan pada Rancangan Peraturan Daerah Kab. Magelang tentang Penanaman Modal oleh Analis Penanaman Modal DPMPTSP Kab. Magelang, Aji. Dalam kesempatannya, Aji menyampaikan salah satu alasan mengapa perlu disusunnya raperda ini.
"Raperda ini merupakan pembaharuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti", jelas Aji.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menyampaikan dasar hukum pembentukan perundang-undangan dan undang-undang terkait. Hawary juga menyampaikan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan peraturan perundangan-undangan. Pembentukan Peraturan Daerah harus memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
"Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. Selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia", jelas Hawary.
"Dalam penyusunan Raperda ini, Hawary menjelaskan bahwa Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya", tambah Hawary.
Perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Magelang dalam sesi diskusi juga menyampaikan bahwa Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah akan siap mendukung penyusunan raperda ini. Terkait materi muatan dan substansi pada raperda ini, pihaknya serahkan pada hasil rapat pada hari ini.
Kegiatan FGD Raperda tentang Penanaman Modal Kab. Magelang yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Magelang kali ini turut mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab. Magelang terkait diantaranya Sekretariat Daerah, BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.
Sebagai informasi, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diharapkan dalam pembentukan produk hukum daerah dapat memuat nilai – nilai hak asasi manusia dengan mengacu pada parameter hak asasi manusia.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI