Purworejo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo pada Kamis (02/05).
Tim IRH Kanwil Kemenkumham Jateng yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang P3Hukum dan HAM, Andhy Kusriyanto didampingi Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng melaksanakan pendampingan penilaian mandiri guna tercapainya pemenuhan data dukung IRH.
Pertama, Tim menyambangi Bagian Hukum Kab. Kebumen. Tujuan Tim adalah menindaklanjuti timeline pelaksanakan Penilaian Mandiri IRH, yaitu pendampingan penilaian Mandiri oleh pemda, yang harus diunggah sebelum bulan Juni. Disambut oleh Bapak Harun selaku Kepala Bagian Hukum beserta jajaran yang menyampaiakan komitmen peningkatan nilai IRH Tahun 2024.
"Apresiasi & terimakasih atas pendampingan ini, karena kami Pemkab dapat mempunyai gambaran terkait pengisian semua variabel," ujar Harun.
Lebih lanjut oleh Mokh Fatoni selaku Perancang Perundangan, "dalam 4 variabel IRH, ada beberapa hal yang akan kami lengkapi, antara lain draft Raperda dari pimpinan DPRD yang langsung dilakukan harmonisasi ke Kanwil Kumham."
Selanjutnya, di Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo mengharapkan dengan adanya kegiatan ini data dukung IRH terpenuhi.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini kami dapat segera mengetahui kendala yang dihadapi Pemda dalam hal pemenuhan data dukung sehingga dapat diberikan solusinya, sebelum dilakuan pengunggahan data dukung, "ujar Danang.
Tim juga memberikan pendampingan penggunaan aplikasi IRH.
Mengakhiri Kegiatan Tim IRH menyampaikan harapan agar penilaian IRH Kab/Kota,harapannya dapat meningkat.
@kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti