
*Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Berkualitas, Kemenkumham Jateng Lakukan Monev dan Sosialisasikan Standar Layanan Bantuan Hukum di Kabupaten Kudus*
KUDUS - Monitoring dan evaluasi senantiasa dilakukan Tim Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah guna memastikan pelaksanaan bantuan hukum tepat sasaran dan sesuai standar layanan.
Selasa (14/11), Tim datangi 3 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di Kota Kretek ini. OBH tersebut antara lain Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kudus, Posbakumadin Kudus - Jateng, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Justisia Kudus.
Kedatangan tim bermaksud untuk memeriksa dokumen-dokumen pengajuan bantuan hukum yang sebelumnya sudah diunggah di aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (Sidbankum). Pemeriksaan ini guna memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan aslinya.
Sebelumnya tim sudah melakukan monitoring dan evaluasi di Rutan Kelas IIB Kudus pada Senin (13/11). Kedatangan tim disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Solichin didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis Sinung Wibowo.
"Saat ini baru ada 1 OBH yang sudah bekerja sama dengan Rutan Kudus, semoga 2 OBH lainnya segera menyusul untuk dapat melakukan kerjasama dengan Rutan Kudus agar tahanan yang membutuhkan bantuan hukum dapat terpenuhi," ujar Solichin.
Selanjutnya tim memberikan informasi mengenai standar layanan bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum kepada para tahanan di Rutan Kudus. Penyampaian materi disampaikan oleh Pengelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Clara Petra Prathita dan Nicolaus Oscar Nugroho Prabowo.
"Standar layanan ini dibuat untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum, meskipun gratis namun masyarakat yang membutuhkan tetap dilayani dengan baik," ujar Clara.
"Apabila ada layanan bantuan hukum yang tidak sesuai standar layanan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," ujar Oscar menambahkan.
