
*Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Berkualitas, Kemenkumham Jateng Lakukan Monev dan Sosialisasikan Standar Layanan Bantuan Hukum di Kabupaten Demak*
Demak - Panitia Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Jateng sambangi Lembaga Bantuan Hukum Kamilia yang berada di Kota Wali, Kamis (28/12).
Hal ini dilakukan sehubungan dengan penyampaian hasil monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan hukum yang mereka berikan kepada narapidana pada Rutan Kelas IIB Demak.
Panitia Pengawas Daerah yang diwakili oleh Pengelola Bantuan Hukum terdiri Ariza Hasna dan Nicolaus Oscar menilai pelayanan bantuan hukum yang telah dilaksanakan LBH Kamilia sudah sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum merasa sangat terbantu dan puas dengan layanan banguan hukum yang diberikan.
Sebelumnya Panitia Pengawas Daerah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan bantuan hukum tepat sasaran dan sesuai standar layanan di Kabupaten Demak, Rabu (27/12).
Agenda pertama, Panitia Pengawas Daerah Kanwil Jateng melaksanakan sosialisasi kepada tahanan dan Warga Binaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Demak.
Kegiatan Sosialisasi difasilitasi sekaligus dibuka secara langsung oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Ani Tutwuri H.
"Kami berharap dengan sosialisasi bantuan hukum ini dapat memberikan pengetahuan bagi tahanan dan warga binaan Rutan Demak khususnya bagi yang kurang mampu agar mendapatkan bantuan hukum secara gratis", buka Ani.
Dalam kesempatannya, Nicolaus yang biasa dipanggil Oscar menyampaikan syarat-syarat dan tahapan bagi masyarakat yang sedang berperkara di pengadilan untuk mendapatkan Bantuan Hukum secara gratis.
"Pemerintah hadir dalam memberikan kepastian hukum kepada pada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Masyarakat yang sedang berperkara bisa mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di masing-masing wilayah secara gratis tanpa dipungut biaya. Standar layanan bantuan hukum ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum," jelas Oscar.
Sosialisasi ini tidak hanya menjelaskan terkait Bantuan Hukum namun sekaligus juga menampung beberapa keluhan dari tahanan dan warga binaan dalam proses berperkara di pengadilan. Tahanan dan warga binaan sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini.
"Apabila ada layanan bantuan hukum yang tidak sesuai standar layanan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," tutup Oscar.
