
SEMARANG - Guna mewujudkan penilaian kompetensi pegawai yang profesional dan sesuai dengan standar pelaksanaan yang dipersyaratkan oleh Unit Pembina, BPSDM Hukum dan HAM bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, pada Kamis (21/09) di Aula Pusparaja Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Jusman Ali beserta Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Eko Budianto didampingi Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor hadir secara langsung untuk membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, Jusman berpesan agar tidak mempunyai stigma buruk terhadap Penilaian Kompetensi.
“Penilaian kompetensi sendiri dilaksanakan untuk memperoleh profil potensi dan kompetensi ASN. Jadi melalui proses ini maka bisa menjadi rekomendasi apakah ASN itu mendapat promosi/kenaikan jenjang, jika nilai belum memenuhi syarat maka dari BPSDM akan memberikan rekomendasi pelatihan untuk pengembangan kompetensi,” ujar Jusman.
Ia menambahkan bahwa hasil penilaian kompetensi dimaksud nantinya akan menggambarkan level kompetensi manajerial dan sosial kultural serta profil kompetensi dari masing-masing pegawai tersebut.
Lebih lanjut, Jusman menjelaskan bahwa penilaian kompetensi ada 8 (delapan) kompetensi.
“Penilaian kompetensi meliputi 8 (delapan) kompetensi manajerial yaitu Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan diri dan orang lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan dan 1 (satu) kompetensi sosial kultural yaitu Perekat Bangsa,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Eko Budianto juga memberikan materi terkait isu strategis dan kepemimpinan pelayanan publik.
Sebagai informasi, Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Eks Karesidenan Semarang dan juga pejabat atau pegawai yang membidangi kepegawaian.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
