
*Tingkatkan Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal, Kemenkumham Jateng Gelar Konsultasi Raperda Kota Pekalongan*
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM laksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan, Senin (04/09).
Di ruang rapat Bima, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan memimpin jalannya rapat yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan.
Perihal pembahasan Raperda tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengungkapkan substansi Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Pekalongan tersebut menjadi penting mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pekerja.
"Ini menjadi hal yang positif, fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah memberikan pelindungan dan kenyamanan bagi masyarakat," ucap pria yang akrab disapa Iwenk itu.
Ia melanjutkan, kehadiran Pemerintah Daerah Kota Pekalongan dalam memberikan fasilitasi diharapkan mampu menjawab permalasalah yang terjadi.
"Pengaturan terhadap substansi ini harus jelas, batasan mengenai objek pekerja informal yang rentan ini seperti apa, serta nantinya harus implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Pekalongan," imbuhnya.
Turut mengikuti jalannya rapat konsultasi dan Koordinasi, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Ketua dan Anggota Pansus IX DPRD Kota Pekalongan, Perangkat Daerah teknis, BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekalongan, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng.
