Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Jateng Lakukan Klarifikasi

E9C5CB06 6724 4C98 92FE EF2BDD4039ED

 

SEMARANG – Untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal HAM perihal koordinasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengundang Pelapor dugaan pelanggaran HAM untuk dimintai penjelasan terkait kronologi permasalahan yang sedang dihadapi, Rabu (06/09).

 

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Lista Widayastuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran HAM terkait pembayaran pinjaman  yang tidak dilaksanakan oleh debitur. 

 

Kanwil Kemenkumham Jateng sebelumnya telah menyampaikan 2 (dua) kali surat koordinasi/klarifikasi kepada instansi terkait atau pihak terlapor tetapi belum mendapatkan jawaban dari permasalahan ini.

 

Lebih lanjut, Lista menjelaskan bahwa selain bersurat juga telah melakukan koordinasi di lapangan guna meminta jawaban 2 (dua) surat klarifikasi yang belum terjawab. 

 

“Saat ini, kami telah menerima jawaban dari pihak terlapor dengan memberikan penjelasan beberapa hal.  Dan hari ini kami mengklarifikasi dengan keterangan yang telah Saudara sampaikan pada surat Menkumham,” Ujar Lista.

 

“Hasil akhir dari permasalahan ini kami akan memberikan Rekomendasi kepada instansi terkait atau pihak terlapor dan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka Rekomendasi akan dilanjutkan kepada instansi setingkat lebih tinggi,” sambungnya.

 

Sebelum mengakhiri kegiatan, Lista menjelaskan  sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM, Kantor Wilayah dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas: menerima pengaduan, mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan berkas administrasi Pengaduan, memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi, memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat  wilayah, menyampaikan dan melaporkan hasil penanganan kepada Direktur Jenderal, dan melakukan bimbingan teknis kepada Pos Pengaduan.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id