Tim Panwasda Bankum Kumham Jateng Pastikan Dokumen Pengajuan Bantuan Hukum Asli

IMG 20231127 130221 154

SEMARANG - Bantuan Hukum gratis merupakan salah satu program dari Kementerian hukum dan HAM yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum ini diberikan secara gratis kepada orang atau sekelompok orang miskin.

Guna memastikan pemberian bantuan hukum tepat sasaran, Tim Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melangsungkan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan bantuan hukum, Senin (27/11).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan memeriksa dokumen-dokumen asli yang sudah diajukan melalui aplikasi Sidbankum. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dituntut harus bisa menunjukkan dokumen asli.

Sebelumnya Tim Panwasda telah melaksanakan pemeriksaan dokumen-dokumen pengajuan bantuan hukum dengan mendatangi langsung kantor OBH yang berada di Kota Semarang. OBH wajib untuk menunjukkan dokumen asli yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum.

"Meskipun pengajuan permohonan bantuan hukum dapat dilakukan secara online namun dokumen yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum harus dapat ditunjukkan dokumen aslinya. Selain itu hal ini untuk persiapan reakreditasi di tahun 2024 mendatang," ujar Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dyah Santi Yunianingtyas.

Masih dalam rangkaian kegiatan monev, Tim Panwasda sebelumnya telah kunjungi Lapas Kelas I Semarang Kamis (16/11) dan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Jumat (17/11).

Berbeda dengan monev yang dilakukan di kantor OBH, monev bantuan hukum di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang ini dilaksanakan dengan cara mewawancarai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) satu persatu terkait bagaimana pelayanan bantuan hukum yang telah diterima.

Sebelum wawancara, tim penyuluh Kanwil Kemenkumham Jateng telah menyampaikan standar layanan bantuan hukum kepada para WBP dan tahanan yang berada di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Perempuan Kelas IIA. Hal ini dilakukan agar para WBP dan tahanan mengetahui bahwa masyarakat yang mendapat bantuan hukum wajib dilayani dengan baik dan tidak dipungut biaya.

Setelah itu WBP diminta untuk memberikan penilaian terhadap layanan yang telah diterima. Nantinya nilai itu akan menjadi nilai monev yang dapat dipertimbangkan dalam memberikan reward dan punishment terhadap OBH.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id