SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah kembali melakukan pemeriksaan kepada salah satu notaris di Jawa Tengah atas adanya pengaduan dari masyarakat, pada Rabu (23/08) di Ruang Rapat Pandawa.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Iwanuddin Iskandar didampingi anggota MPWN Provinsi Jateng, Sukinta dan Widhi Handoko selaku Anggota Majelis serta Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU sekaligus Sekretaris MPWN Provinsi Jateng, Widya Pratiwi Asmara.
Agenda rapat kali ini adalah untuk mendengar pernyataan kedua belah pihak, baik itu dari masyarakat dan juga pihak notaris, apakah ditemukan adanya pelanggaran kode etik oleh notaris.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, anggota Majelis Pemeriksa memutuskan untuk menunda pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan yang kedua, guna mendapatkan bukti penguat agar tidak melakukan kesalahan dalam memutuskan perkara pengaduan notaris.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
