SEMARANG – Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pemeriksaan Pertama atas laporan masyarakat, hari Ini (09/08) di Ruang Rapat Bima Kanwil.
Rapat dipimpin Ketua MPW Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum sekaligus Sekretaris MPW Provinsi Jawa Tengah, Agustinus Yosi beserta Anggota MPW, Dr. Djoko Setyo Hartono Widagdo dan Sukinta.
Agendanya, rapat mewawancarai masyarakat selaku pelapor untuk mencari keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Notaris di Wilayah Jawa Tengah.
Pelaksanaannya dibuka lebih dulu dengan pemaparan singkat dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan mengenai substansi laporan yang masuk.
Setelahnya, forum juga mendengarkan penjelasan dari masing-masing masyarakat selaku pelapor. Pada kesempatan tersebut, Ketua MPW Provinsi Jateng, Iwanuddin yang terhubung secara virtual turut mewawancari masyarakat yang melaporkan salah satu notaris di wilayah kerjanya, yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Sebagai informasi, pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dan bukti baik dari Pelapor maupun dari Notaris terlapor. Hasil pemeriksaan diperlukan untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris.
Dalam hal ini, kewenangan MPW Notaris adalah memberikan sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pengusulan pemberhentian kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris baik berupa pemberhentian sementara maupun berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
