SEMARANG - Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supar Sigit Rudianto mengajak jajaran Kanwil untuk senantiasa mengutamakan keselamatan pada saat berkendara terlebih ketika melewati palang pintu kereta api.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembina apel pagi, Jumat (11/08).
Sudah banyak berita bertebaran dimana para pengemudi kendaraan menerobos palang pintu kereta api yang menyebabkan kepanikan hingga ada pula yang berakhir dengan kecelakaan.
Ia mengimbau seluruh pegawai mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitar untuk berkendara sesuai dengan aturan dan mementingkan keselamatan bukan kecepatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah dijelaskan bahwa kereta lebih diutamakan jalan daripada kendaraan lain.
Bagi para pelanggar sendiri bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 750.000.
"Disini saya sampaikan bukan tentang sanksinya, tapi tentang keselamatan yang menjadi prioritas utama," terang Sigit.
"Saya berharap untuk bapak ibu semua selalu mengingatkan anggota keluarga dan di lingkungannya jika akan bepergian melewati jalur kereta api jangan sampai melanggar seperti yang di berita-berita," imbuhnya sebelum mengakhiri amanat.
Seperti biasa apel pagi ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan mahasiswa magang di Kanwil.
Usai pelaksanaan apel pagi jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar berbagai macam perlombaan untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.