Sandal Upanat, Upaya Konservasi Candi Borobudur Bernilai Kekayaan Intelektual

IMG 20231019 WA0078

MAGELANG - Balai Konservasi Borobudur (BKB) telah mewajibkan setiap pengunjung Candi Borobudur untuk memakai Sandal Upanat.

Penggunaan Sandal Upanat merupakan upaya untuk mengurangi resiko korosi atau keausan batu akibat gesekan yang terjadi dari pasir yang terbawa alas kaki para pengunjung. 

Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memandang Sandal Upanat sebagai potensi Kekayaan Intelektual.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anggiat Ferdinan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ”Optimalisasi Pelestarian Warisan Dunia pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas Borobudur Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Sandal Upanat", yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di Grand Artos Hotel & Convention, Kamis (19/10).

"Disinilah kita bersama-sama dapat melihat berbagai macam potensi Sandal Upanat yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual," ungkap Anggiat saat memberikan sambutan.

"Diantaranya, ide penciptaan Sandal Upanat dapat dicatatkan sebagai Hak Cipta. Desain dari Sandal Upanat dapat didaftarkan sebagai desain industri".

"Aktivitas perdagangan Sandal Upanat membutuhkan merek dagang. Dapat didaftarkan sebagai merek komunal, dan potensi kekayaan intelektual lainnya yang dapat kita gali lebih lanjut," imbuhnya.

Mantan Kadivmin Kanwil Jabar itu, memberikan komitmennya untuk memberikan upaya terbaik dalam perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Jawa Tengah.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, hadir dan siap memberikan upaya pendampingan untuk pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual dimaksud hingga akhir," tegas Anggiat.

"Sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Sandal Upanat untuk peningkatan dan penguatan ekonomi kreatif Kabupaten Magelang," tambahnya.

Penutup, Kadiv Yankumham berharap kegiatan ini dapat menjadi sebuah momentum pengingat akan pentingnya pemahaman Kekayaan Intelektual pada para pelaku ekonomi kreatif dan terwujudnya sinergi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga Negara untuk bersama-sama membangun kemajuan perekonomian Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Anggiat didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, Kepala dan pelaksana Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto.

Dari eksternal tampak pihak dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Museum dan Cagar Budaya, Pemerintah Kabupaten Magelang serta PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.

Sebagai informasi, dilansir dari situs resmi Kemendikbudristek, Sandal Upanat merupakan alas kaki yang terbuat dari anyaman daun pandan. 

Dari hasil kajian, disimpulkan bahwa penggunaan sandal khusus untuk naik ke Candi Borobudur dapat berpengaruh pada upaya mencegah peningkatan tingkat keausan batu candi khususnya pada bagian batu tangga dan batu lantai. 

Dari hasil uji gesekan diketahui bahwa jenis material bahan spon batu dengan tingkat kekerasan yang lebih rendah dibandingkan jenis spon batu, mempunyai dampak keausan yang rendah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id