Sampaikan Pasal Kecelakaan Lalu Lintas, Pembina Apel Ajak Pegawai Selalu Berhati-hati

IMG 20230901 122751 437

SEMARANG - Kecelakaan lalu lintas karena kelalaian adalah suatu peristiwa yang datang nya tidak disangka-sangka oleh siapapun.

 

Kecelakaan lalu lintas bisa mengakibatkan korban maupun pelaku mengalami luka ringan, luka berat, hingga kematian.

 

Meskipun terjadi karena ketidaksengajaan, tetap saja pengendara yang lalai dan tidak berhati-hati akan terkena sanksi hukum.

 

Hal itu disampaikan Penyuluh Hukum Madya Agus Winoto saat menjadi pembina apel pagi bertempat di Halaman Kantor Wilayah, Jumat (01/08).

 

"Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta," ujarnya.

 

"Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009," tambah Agus.

 

Meskipun demikian, Agus mengatakan sebagai masyarakat yang taat hukum perlu meningkatkan kesadaran akan keselamatan pribadi dan orang lain.

 

Menurutnya, jalan raya adalah tempat paling rawan, sehingga perlu lebih waspada lagi terutama saat mengemudi.

 

"Kepada Bapak Ibu sekalian saya pesan untuk selalu berhati-hati selama di jalan raya, lengkapi diri dengan alat keselamatan seperti helm pada pengendara roda dua," katanya.

 

"Karena semua orang bisa saja tertimpa kemalangan nahas seperti kecelakaan jika tidak bersikap hati-hati," Pungkas Agus.

 

Mengikuti apel pada kesempatan ini, Pimti Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, Pelaksana, PPNPN Kantor Wilayah dan Mahasiswa Magang Kantor Wilayah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id