
WONOSOBO - Survey IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) serta survey integritas merupakan indikator yang menjadi tolak ukur dalam penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berlandaskan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM kembali menggelar Monev Survei IPK/IKM dan Survei Integritas, P2HAM dan Bantuan Hukum pada Rutan Kelas II B Wonosobo, pada Selasa (20/02) di Aula Rutan.
Hadir secara langsung untuk mengisi kegiatan ialah Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andhy Kusriyanto dan JFT Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho.
Andhy menjelaskan terkait hasil survei IPK/IKM dan survei Integritas Survei yang mengacu pada Aplikasi 3ASinergi pada Rutan Kelas IIB Wonosobo.
“Pada Triwulan ke-4 pada tahun 2023, hasil nilai rata-rata survey IKM adalah 16.68 sedangkan nilai rata-rata survey IPK ada di angka 16.4 itu termasuk kategori, tetapi masih perlu ada peningkatan dari jumlah responden harus konsisten setiap bulan ,” ujar Andhy.
Selanjutnya, Andhy menjelaskan bahwa hasil survey pada satuan kerja baik survey eksternal oleh masyarakat maupun survey internal oleh pegawai.
“Hasil survey tersebut dapat menjadi gambaran mengenai pelayanan yang tersedia pada suatu satuan kerja baik kepada Masyarakat maupun Internal satker.” Lanjutnya.
Selanjutnya, JFT Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho memaparkan terkait P2HAM dan Bantuan Hukum.
“Ada beberapa kriteria dan indikator dalam P2HAM yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan SDM,” ujar Danang.
“Tujuan dari P2HAM itu sendiri untuk salah satunya adalah untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas,” sambungnya.
Diakhir kegiatan, Tim dari Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum gratis untuk WBP Rutan Kelas II B Wonosobo.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
