
SEMARANG - Bulan Ramadhan yang tinggal sebentar lagi menjadi bulan yang ditunggu-tunggu bagi seluruh umat manusia karena besarnya rahmat dan berkah yang diturunkan oleh Allah SWT.
Berpuasa di bulan suci Ramadhan sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim, meninggalkannya dengan sengaja tanpa ada faktor yang dikecualikan akan mendapatkan dosa besar.
Ustadz Nur Kholis Mujahid mengingatkan kembali rukun puasa dan hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat bulan Ramadhan dalam kajian rutin Badan Amalan Islam (BAI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kamis (29/02).
Ia menerangkan setidaknya ada 5 syarat puasa yaitu muslim, berakal dan sudah baligh, mampu menjalankan puasa, sehat jasmani dan rohani, serta mukim atau tidak sedang berada dalam perjalanan panjang.
Ustadz Nur Kholis juga hukum bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Yang pertama adalah wajib bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Kemudian boleh bagi orang yang sedang safar atau sakit.
Yang ketiga tidak berhukum bagi orang gila untuk berpuasa. Dan terakhir adalah haram bagi yang menunda puasa Ramadhan padahal dia mampu menjalankannya.
Selain itu dijelaskan pula kewajiban bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan. Yaitu kafarat bagi suami istri yang berhubungan, caranya dengan membebaskan budak muslim atau berpuasa 60 hari berturut-turut tanpa putus atau memberi makan 60 fakir miskin sebanyak 700gram beras.
Selain dari hubungan suami istri, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan harus membayar hutang puasa atau membayar fidyah. Misal ketika orang masih berhutang puasa di Ramadhan sebelumnya, ketika Ramadhan datang masih hutang/belum membayar hutang, dia wajib membayar qada dan fidyah.
