
SURABAYA - Tidak hanya berprestasi sebagai sebuah organisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah nyatanya mampu juga mendorong kinerja para personilnya.
Sebagai bukti, salah satu pegawai Kemenkumham Jateng berhasil meraih penghargaan individu.
Adalah Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Tri Junianto, yang dinobatkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Terbaik I Atas Peran Aktif Dalam Menangani Perkara di Bidang Kekayaan Intelektual.
Penghargaan itu ia terima dari Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol. Anom Wibowo, pada kegiatan Penguatan dan Pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Kemenkumham, yang berlangsung Double Tree Hotel Surabaya, Rabu (01/11).
Dalam keterangannya, Tri Junianto menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan buah kerja bersama dan dukungan semua pihak.
"Pastinya ini berkat arahan dan bimbingan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, yang terus mendorong kami bersama teman-teman untuk berkinerja optimal," tutur Tri Junianto.
"Selain itu, karena bantuan rekan-rekan di Kantor Wilayah, khususnya di Sub Bidang Pelayanan KI. Berkat teamwork dan soliditas dalam menangani perkara KI di wilayah Jawa Tengah," tambahnya.
Kemenkumham Jateng, kata Tri Junianto, terus berupaya meningkatkan perlindungan KI di wilayah.
"Prisipnya Kanwil Jateng tidak hanya mendorong untuk mendaftarkan KI, tetapi juga melindungi pemilik KI. Ini bagian dari komitmen bersama, agar masyarakat semakin merasakan manfaat dari perlindungan KI," ujar Tri Junianto.
Melanjutkan, pemegang gelar Doktor itu menjelaskan bahwa Kemenkumham Jateng menerapkan dan mengaktualisasikan 4 pilar utama Kekayaan Intelektual, yaitu kreatifitas, pendaftaran, komersialisasi dan penegakan.
"Pertama, penciptaan karya intelektual, ini ada pada masyarakat. Ekosistem KI tidak akan berjalan jika tidak ada elemen kreasi. Semakin baik mutu, jumlah kualitas dari penciptaan karya, maka akan semakin baik ekosistem atau pilar berikutnya," jelas Tri Junianto.
Yang kedua, menurutnya adalah elemen perolehan atau pelindungan KI. Kemudian yang ketiga adalah pilar komersialisasi yang merupakan mesin penggerak ekosistem KI.
“Jika tidak ada komersialisasi, masyarakat tidak akan mendapatkan apa-apa dari karyanya, di mana karya tersebut dapat menjadi sumber pemasukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari pemilik karya" bebernya.
Terakhir, kata Tri Junianto pilar keempat adalah penegakan hukum. DJKI berupaya dalam memberikan edukasi untuk pencegahan pelanggaran KI. Untuk itulah, dalam melindungi pemilik hak atas kekayaan intelektual, PPNS KI sangat dibutuhkan perannya. Dalam hal ini, Kemenkumham Jateng hadir menjalankan fungsi sebagai pengatur (regulator), juga harus memainkan peran pentingnya sebagai penyedia (provider) serta harus menjadi penyeimbang (balancer) bagi berbagai kepentingan di masyarakat.
Adanya tuntutan perkembangan zaman saat ini, kata Tri Junianto, dibutuhkan perlindungan KI yang peka dengan harapan masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat tentang kebermanfaatan KI semakin meningkat dan bermuara pada tumbuhnya kreativitas dan inovasi.
















