Petakan Potensi Pegawai, Kemenkumham RI Gelar Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

7CAA1952 7440 4518 A5EB 525C87B96A6B 

 

SEMARANG - Kompetensi merupakan salah satu pilar dalam sistem merit yang menjadi dasar penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, selain kualifikasi dan kinerja. Kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan agar seorang pegawai dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

 

Atas dasar tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPSDM Hukum dan HAM menggelar Penilaian Potensi dan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, pada Selasa (12/09). Sebanyak 1 (satu) pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang hadir di Ruang Rapat Yudhistira Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mengikuti Uji Potensi dan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.

 

Kegiatan ini dilakukan untuk pemetaan pegawai, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, manajemen talenta dan/atau tujuan lain sesuai arahan pimpinan.

 

Kepala BPSDM Kemenkumham RI, Iwan Kurniawan didampingi oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Jusman Ali membuka acara tersebut. Iwan mengingatkan bahwa Ujian Kompetensi bukan semata-mata untuk penempatan jabatan tetapi juga untuk melihat potensi yang dimiliki oleh masing-masing individu.

 

“Ada 8 aspek yang akan dinilai pada Ukom ini, yang pertama adalah untuk mengukur  kemampuan intelektual, interpersonal, self awareness, probelm solving, belajar cepat, kemampuan mengembangkan diri serta mengukur motivasi dan komitmen masing-masing individu,” ujar Iwan.

 

“Setiap jabatan memiliki standar kompetensi, hari ini kita menilai Bapak/Ibu level manajerial dan sosial kultural. Jika standar melebihi dari  standar maka dapat direkomendasikan tetapi jika belum  memenuhi standar maka kami akan merekomendasikan pelatihan untuk meningkatkan potensi agar dapat memenuhi standar,” sambungnya.

 

Iwan juga mengatakan bahwa kompetensi manajerial dan sosial kultural telah diatur secara rinci dan terstandar pada Permenpan Nomor 38 tahun 2017.

 

“Kompetensi manajerial merupakan kompetensi yang dibutuhkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan, Kompetensi sosial kultural merupakan kompetensi yang terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya,” pesan Iwan.

 

Sebagai informasi, di Aula Kresna Basudewa juga terselenggara lanjutan dari penilaian kompetensi bagi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang telah memasuki tahap wawancara.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id